BOYOLALI - Sebuah laporan penggelapan mobil merek Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AA 1385 DK mencuat di wilayah Boyolali, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus yang terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Tegalsari RT 02/RW 02, Tambak, Mojosongo, Boyolali, ini melibatkan kerugian hingga Rp160 juta.
Korban, Muhammad Rouzan (42), warga Grabag, Magelang, menyebutkan bahwa mobilnya telah digelapkan oleh seseorang yang diketahui bernama Ade Supriyatna (42), warga Babakan, Wanayasa, Purwakarta. Laporan pengaduan resmi telah diterima oleh Polsek Mojosongo pada Sabtu (4/1/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun dari surat tanda terima laporan pengaduan, pelaku diduga menggunakan modus tipu daya untuk membawa kabur mobil milik korban. Saat kejadian, pelaku mengaku memiliki keperluan mendesak dan berhasil meyakinkan korban untuk meminjam kendaraan tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, mobil tak kunjung dikembalikan, dan pelaku hilang kontak.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang digelapkan.
Polisi Bergerak Cepat
Kapolsek Mojosongo, melalui KSPK I Aiptu Agus Wiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran.
"Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan kepada korban. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku atau mobil tersebut agar segera melaporkannya, " tegas Aiptu Agus.
Pesan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan yang sering kali diawali dengan hubungan kepercayaan.
"Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam transaksi bernilai tinggi atau peminjaman aset berharga seperti kendaraan. Pastikan semua transaksi dilakukan dengan bukti tertulis yang sah, " tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang terus berkembang. Pihak Polsek Mojosongo berharap pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum berjalan dengan lancar. (PM/AGUNG)